Hukum Tanbiyaht {percegahan}.

                                                                                         

Tanbiyaht artinya ini satu percegahan
Bermula : Dengan sebagaimana yang telah tersebut didalam Ilmu ini. Maka ketahuilah bahwasanya  wajib Syar’iy atas tiap-tiap mukalaf bahwa Ia me’itiqadkan dengan segala ‘Itiqad yang tersebut itu.  Maka tiadalah satu ‘Itiqad dari pada yang demikian itu bahwa harus ber’itiqad dengan dia.
Kedua :  Telah diketahui pula bahwasanya tiap-tiap ‘Itiqad dari pada yang wajib bagi Allah Ta’ala atau bagi lainnya.  Maka yaitu wajib ‘Aqliy bagi me’itiqadnya ya’ni yang di’itiqadkan baginya.
Ketiga :  Telah duketahui pula bahwasanya wajib bagi Allah Ta’ala  “Tanajju huhu ta’ala ‘anil arghridha”.  Dan mustahil padanya lawanannya.
Keempat :  Telah diketahui pula bahwasanya wajib bagi makhluq (baharu) tiada memberi bekas dengan thabii’atnya, atau dengan quwatanya dan mustahil padanya memberi bekas itu.
Kelima :  Telah diketahui pula bahwa wajib hhadanya  al’alim sekaliannya maka mustahil Qadiimnya.
Keenam :  Telah diketahui pula bahwasanya lima puluh ‘itiqad yang tersebut itu ladzim masuknya pada  “Astarghnaa-ahu ta’ala ‘ankulli maa sawahu waftaqara kullimaa ‘adahu alaiyhi ta’ala”.
Ketujuh :  Maka telah diketahui pula bahwasanya yang harus bagi Allah Ta’ala itulah satu jua yaitu,  “Fa’ala kulli mumkin auwtarkahu”.  Maka apabila telah difahami banyak-banyak akan sekalian tujuh perkara ini,  maka ketahuilah dengan yang demikian itu akan salahnya yang berkata ketika Ia membagi shifat  “Astarghnaa aftaqaara”  dengan katanya dan masuk harus pula lima perkara. 
Maka  adalah kesalahan yang amat besar merusakkan ‘Aqaa-ida Al Iman sebab bahwasanya yang harus pada Allah Ta’ala yaitulah : satu jua “Af’alu kulli mumkin- auwtarkahu”.   Maka yang lainnya tiada dan tiada Shah dikata harus baginya  atau harus ‘itiqadnya atau harus bagi me’itiqadnya atau harus masuknya pada “Astarghnaa-ahu ta’ala”. Adapun artinya Wa-tsalaa-tsatu minaljaa-adjatu”. Ya’ni  “Minal mumkinaati”.  Maka bukan daripada yang harus adanya.
Tanbiyaht lagi tiada harus pula, bahwa dikata Qudraht,  Iradaht,  shifat  “Aftaqaara”  melainkan yang shah dikata,  bahwa Qudraht,  Iradaht  tiada shifat Allah yang meladjimkan “Aftaqaara lainnya kepada-Nya demikian pula dikata lain jua adanya.

0 komentar: