H a
l S h a l a h t
Adapun arti Shalat
pada Syara’ menyembah Tuhan {
Allah Ta’ala }, yaitu
dengan beberapa perkataan dan
yang dimulai dengan Takbiratul
ihram dan disudahi
dengan salam, dan
wajiblah melakukannya itu
pada wakyu-waktu yang
tertentu. Karena adalah Shalaht
itu pokok (tiang)
dari pada Agama
Islam. Sebagaimana sabda
Nabi Muhammad s.a.w.
“Ash-shalahtu ‘imaaduddiyni, faman
aqaamahaa faqad aqaamad-diyni
waman tarakahaa faqad
hadamad-diyni”.
{“Sembahyang
(shalaht) itu tiang agama,
maka barang siapa
mendirikannya (mengerjakan
shalaht) maka sesungguhnya telah
mendirikan Ia akan
agama, dan barang
siapa yang meninggalkannya (tidak
shalaht) maka sesunggunya
telah meruntuhkan Ia akan agama”}
Adapun
sembahyang (shalaht) yang
wajib dikerjakan dalam
setiap hari dan
malam, lima (5)
kali.
1)
Dzuhur, dikerjakan
empat (4)
raka’aht.
2)
Ashar, dikerjakan empat
(4)
raka’aht.
3)
Maghrib, dikerjakan
tiga (3) raka’aht.
4)
‘Isya, dikerjakan empat (4) raka’aht.
5)
Shubuh, dikerjakan
dua (2) raka’aht.
{1}. Waktu – waktu
Shalaht.
Shalaht
Dzuhur. Waktunya dari
mula gelincir matahari,
hingga sama bayangannya
atau lebih sedikit
sesuatu barang yang
didirikan lurus dari
ukuran panjangnya.
Shalaht ‘Ashar, Waktunya dari mulai
akhir penghabisan {waktu Dzuhur},
hingga terbenam (tenggelam) dari pandangan
matahari sore.
Shalaht
Maghrib, Waktunya dari mulai terbenamnya matahari, hingga hilang cahaya (sinar)
mega yang merah
diwaktu senja.
Shalaht
‘Isya,
Waktunya dari mulai lenyap cahaya mega merah, habisnya waktu maghrib,
hingga terbit fajar
shadiq.
Shalat
Shubuh, Waktu dari mulai terbitnya fajar shadiq, hingga terbit
matahari.
{2}. Syarat-syarat
Shalaht (sembahyang).
Adapun syarat-syarat Shalaht
itu ada sepuluh
(10) perkara.
1)
Islam. (beragama
Islam).
2)
Tamyiz.
3)
Suci daripada
dua hadats yaitu hadats kecil
(sudah berwudhu) dan hadats besar (suci
dari haidh, nifas dan
junub).
4)
Suci anggota
badan, pakaian, tempat shalaht dari
pada najis.
5)
Menutup ‘aurat.
6)
Menghadap Qiblaht.
7)
Masuk waktu
Shalaht (sembahyang).
8) Mengetahui segala
Shalaht yang fardhu (wajib) dan
Shalaht sunnaht.
9)
Jangan me’itqadkan
bahwa yang fardhu
itu sunnaht.
10) Menjauhkan dari segala yang
membathalkan wudhu dan yang
membathalkan Shalaht.
Keterangan :
‘Aurat laki-laki
yaitu, dari pusar,
sampai kelutut. ‘Aurat
perumpuan yaitu, seluruh
badannya terkecuali, muka
dan kedua telapak
tangannya.
{3}. Rukun Sembahyang (Shalaht).
Adapun rukun
Sembahyang itu ada
tiga belas (13) perkara.
Pertama : Bediri betul bagi yang kuasa, dan dibolehkan berduduk atau
tidur bagi yang
sakit.
Kedua : Berniat Shalaht
(menyengaja sembahyang).
Ketiga : Mengucapkan
Takbiratul ihram “Allahu Akbar” yang pertama.
Keempat : Membaca Al-Fatihah.
Kelima : Ruku’ serta Thuma’ninah
atau berhenti sebentar.
Keenam : I’tidal (bangkit dari ruku’ berdiri tegak) serta berhenti sebentar.
Ketujuh :
Sujud dua
kali serta berhenti
sebentar.
Kedelapan : Duduk antara
dua sujud serta
berhenti sebentar.
Kesembilan : Duduk yang terakhir.
Kesepuluh : Tasyahhud
(tahiyat) akhir.
Kesebelas :
Shalawat
Atas Nabi pada
tasyahhud akhir.
Keduabelas : Salam yang
pertama.
Ketigabelas : Tertib
(bersusun).
{4} Yang membathalkan
Sembahyang (Shalaht).
Adapun yang membathalkan
sembahyang (shalaht) ada tiga belas perkara,
1)
Pertama : Berhadats ya’ni
keluar apa saja dari
qubul dan dubur.
2)
Kedua : Berkata-kata dengan sengaja selain dari bacaan sembahyang.
3)
Ketiga : Terbuka ‘aurat
(terkecuali segara ditutup).
4) Keempat : Bergerak berturut-turut tiga kali, mitsal menggaruk-garuk
5)
Kelima : Kena najis,
mitsal : tahi atau
kencing.
6)
Keenam : Makan (minum) sedikit dengan sengaja, atau makan (minum) yang
banyak meskipun lupa (tidak
sengaja).
7)
Ketujuh : Menghadap kelain
Qiblat.
8)
Kedelapan : Melangkah atau
memukul yang bersengatan.
9)
Kesembilan : Berdehem-dehem atau
tertawa-tawa, bergelak-gelak.
10)
Kesepuluh : Menambah rukun fi’liy
dengan sengaja mitsal : menambah raka’at.
11)
Kesebelas : Ma’mum mendahului
imam dua rukun
shalaht berjama’ah.
12) Keduabelas : Berubah niat
(berniat membathalkan sembahyang).
13)
Ketigabelas :
Murtad (berpaling membenci
agama Islam).
{5}. Sunnat Sembahyang
.
Adapun sunnat
sebelum melakukan sembahyang
tiga (3) perkara.
1)
Pertama : Adzan dan Iqamah bagi laki-laki, dan hanya
Iqamaht bagi perempuan.
2) Kedua : Mendidingi dihadapan, dengan kain dll, untuk menghalangi jika orang yang
lalu dihadapannya ketika shalaht.
3)
Ketiga : Bersiwak
(bersugi).
0 komentar:
Post a Comment