Mandi yang
wajib.
Adapun yang mewajibkan
mandi enam perkara.
Pertama : Bersetubuh
( jima’ ) dan jika
tak keluar mani
sekalipun.
Kedua : Keluar
mani dengan sebab
mimpi atau lainnya.
Ketiga : Mati yang
bukan mati syahid.
Keempat : Haidh ( bagi
perempuan ).
Kelima : Nifas.
Keenam : Wiladah
( melahirkan atau bersalin ).
{1}. Fardhu mandi.
Adapun fardhu
mandi itu
ada tiga perkara
:
Pertama : Niat bersamaan dengan
mulu-mula membasuh sebagian
tubuh sambil
membaca lafadh niatnya.
“Nawaitu raf
‘al hadatsil akbari
‘an jami’il badani fardhan
lillahi ta’ala.”
“Sengaja saya mengangkatkan hadats
yang besar (dari) pada sekalian
tubuh, fardhu karena
Allah Ta’ala.”
Kedua :
Menghilangkan najis
(kotoran) jikalau dhahir bendanya
ditubuh.
Ketiga : Menyampaikan (meratakan) air keseluruh anggauta tubuh.
{2}. Sunnat
mandi.
Adapun sunnat mandi
ada enam perkara.
Pertama
: Membaca Bismillahir -
rahmanir - rahim.
Kedua : Berwudhuk
dahulu, sebelum mandi.
Ketiga : Menghadap
qiblat.
Keempat : Menggosok sekalian
tubuh dengan tangan.
Kelima : Tiga
kali menbasuh sekalian
anggota.
Keenam : Mendahulukan kanan
dari yang kiri.
0 komentar:
Post a Comment