Hal Air.
Adapun air
boleh dipakai ( untuk )
bersuci ada tujuh
macam :
1. Air Hujan 5. Air Laut.
2. Air
Sungai. 6.
Air Pancuran ( mata
air ).
3. Air
Perigi ( air sumur ). 7. Air
Air Salju ( ice / es ).
4. Air Leiding.
Adapun air yang
tersebut itu terbagi
atas empat bagian
:
{1}. Air
Muthlaq.
Adapun air
muthlaq, yaitu air
suci yang lagi
menyucikan ya’ni air
yang tidak
berkait, seperti air
teh, air kelapa dan
sebagainya, ia suci untuk diminum tetapi tidak mensucikan untuk berwudhuk,
atau mandi yang wajib.
{2}. Air
Makhruh.
Adapun air makhruh,
yaitu air yang
suci lagi menyucikan,
tetapi mekhruhlah memakainya,
ialah seperti air
yang panas, air
yang sangat sejuk, dan air yang
dijemur dibeli ( kaleng )
sebab dikhawatirkan mengandung
penyakit kulit atau
tidak diketahui bermulanya.
{3}. Air Musta’mal.
Adapun air yang
musta’mal, yaitu air
yang sedikit sudah
dipakai berwudhuk atau
bekas dipakai mencuci
kotoran ( najis ).
{4}. Air Najis.
Adapun air yang
najis, yaitu air
yang sedikit ya’ni
tidak cukup dua
qullah dan bercampur
najis meskipun air
tersebut tidak berubah
warnanya, baunya dan
rasanya, ataupun air
yang banyak lebih
dua qullah tetapi berubah
dengan campuran najis
( kotoran ).
Keterangan :
Adapun arti
air dua qullah
atau “ Alqulllatani “ yaitu :
Jika ditakar dengan timbangan lebih
kurang 305 kati atau
dengan ukuran isinya
pada suatu
tempat yang persegi
empat yaitu :
Panjangnya = 1 1/4 hasta.
Lebarnya =
11/4 hasta. Dalamnya = 1/4 hasta.
0 komentar:
Post a Comment