N A J I S.
Adapun arti Najis pada syara’
, yaitu
: Tiap-tiap sesuatu
yang menegaskan sah
shalat, dan diharamkan
juga memakannya.
Adapun najis itu
terbagi tiga macam
:
1}. Najis “ Mughalladha.” (
Najis yang sangat
berat ).
2}. Najis “ Mutawassithah.” (
Najis yang pertengahan
).
3}. Najis “ Mukhaffafah.” ( Najis
yang ringan ).
{1}. Najis Mughalladha. Yaitu :
Najis yang
terbit dari hewan
( binatang ), anjing, dan dari pada keturunan
antara keduanya.
Membasuhnya atau membersihkannya, hilangkanlah rupa
najis itu dahulu,
dan basuhlah dengan
air yang bersih
tujuh kali, kemudian
dengan campuran
tanah yang bersih
atau pasir yang
tiada kotorannya.
{2}. Najis
Mutawassithah. Yaitu :
Najis yang
bukan hewan (binatang),
anjing dan babi
bukan pula dari keturunan keduanya.
Mitsalnya : najis – najis air
kencing, kotoran manusia (tahi), darah, nanah, arak, muntah–muntahan, bangkai hewan
yang mati tidak
disembelih, susu binatang yang haram
dimakan dan yang lainnya. Membasuhnya (mencucikannya), cukuplah sekali
basuh dengan air
yang bersih hingga
hilang warnanya, baunya,
rasanya.
{3}. Najis
Mukhaffafah. Yaitu :
Najis air kencing anak
kecil ( bayi ) laki – laki
yang belum sampai (1,5) tahun
umurnya dan belum makan apa – apa
hanya minum air susu ibunya saja, atau air
susu lainya. Membasuhnya (mencucikannya) cukup
dengan memercikan air atasnya hinggah basah, dan jika mengalir sekalipun.
Keterangan :
Dan adalah najis
kencing (anak bayi) yang sudah
bisa makan akan makanan
atau anak kecil perempuan atau khuntsa (banci), maka
kencingnya (najisnya) itu dibasuh
atau dibersihkan sebagaiman hukumnya (najis mutawassitha).
0 komentar:
Post a Comment