Hal Puasa,



H a l P u a s a.

Adapun arti puasa itu ialah, menahan makan, minum dan segala apa yang dapat membatalkannya, dan waktunya mulai dari terbit fajar shubuh hingga tenggelam matahari di waktu maghrib. Setiap orang yang percaya kepada Allah Ta’ala di wajibkan berpuasa Ramadhan sebagaimana firman Allah Ta’ala di dalam Al Qur’an :

“Yaa ayyuhal-ladziyna amanu kutiba ‘alaykumush-shiyamu kamaa kutiba ‘alal-ladzina min qablikum la’allakum tat-taqun.”

“Hai orang-orang yang beriman, di wajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana di wajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” {QS. Al Baqaarah. 183}.


Syarat-syarat yang wajib puasa.

Adapun syarat-syarat yang wajib mengerjakan puasa yaitu ada (5) lima perkara :

1. Pertama : Beragama Islam.

2. Kedua : Baligh (sampai umur), tidak diwajibkan anak-anak, tetapi hendaklah melatih sedapat-dapatnya (sekuasanya).

3. Ketiga : ‘Aqil (ber’aqal) tidak diwajibkan bagi orang yang tidak ber’aqal (gila).

4. Keempat : Kuasa mengerjakannya (sehat wal afiat).

5. Kelima : Suci haidh dan nifas (bagi perempuan).


Rukun Puasa.

Adapun rukun puasa itu (2) dua perkara :

1. Pertama : Niat, yaitu menyengaja dalam hati pada tiap-tiap malam puasa, waktunya dari tenggelam matahari hingga terbit fajar shadiq. Adapun lafadh niatnya yaitu :

“Nawaitu shauma ghadin-‘an ada-i fardhi syahri ramadhana hadzihis-sanati lillahi Ta’ala.” {“Sengaja saya puasa besok hari menunaikan fardhu bulan Ramadhan ini tahun karena Allah Ta’ala”}.

2. Kedua : Menahan makan, minum dan menjauhi sekalian apa yang membatalkan puasa.


Sunnat Puasa.

Adapun sunnat puasa itu ada (5) lima perkara :

1. Pertama : Menyegerakan berbuka, setelah yaqin (hati kita) terbenam matahari, (sampai waktu maghrib).

2. Kedua : Melambatkan sahur selama fajar shadiq belum timbul, ialah kira-kira jam 3:15 atau jam 3 : 30.

3. Ketiga : Membaca do’a ketika berbuka yaitu lafadhnya :

“Allahumma laka shumtu wabika amantu wa ‘alaa rizqika afthartu birahhmatika yaa arhhamar-rahhimin.”

{“Yaa Allah bagi Engkaullah puasaku, dan dengan Engkaulah percaya aku, dan atas rezeki Engkau berbuka aku dengan rahmat Engkau wahai Tuhan yang amat mengasihani”}.

4. Keempat : Memperbanyak ibadaht, mitsalnya : membaca Al Qur’an, berdzikir, shalaht tarawih dan ibadaht lainnya.

5. Kelima : Memperbanyak shadaqah atau mengantarkan makanan dan minuman ke Mesjid (langgar) untuk orang-orang yang berbuka.


Yang membathalkan Puasa,

Adapun yang membatalkan puasa itu ada (10) sepuluh perkara :

1. Pertama : Berkata dusta (berbohong).

2. Kedua : Mengupat atau mencela-cela orang.

3. Ketiga : Bersumpah palsu.

4. Keempat : Memasukkan sesuatu barang kedalam rongga mulut, mitsalnya makanan, minuman dengan sengaja.

5. Kelima : Menyengaja muntah dengan memasukkan apa saja kedalam kerongkongan.

6. Keenam : Hilang ‘aqal yaitu : gila dan sebagainya.

7. Ketujuh : Bersetubuh di waktu siang hari puasa (hal ini ada hukumannya).

8. Kedelapan : Keluar mani dengan sebab bersedap-sedap antara pusar dan lutut (bukan bersetubuh), adapun keluar mani dengan sendirinya (mimpi), tidak bathal-lah puasanya.

9. Kesembilan : Datang haidh atau nifas (bagi perempuan).

10. Kesepuluh : Murthad (berpaling dari agama Islam) meskipun dengan perkataan atau perbuatan ataupun dengan kepercayaan (I’tiqad).


Dibolehkan tidak Puasa.

Adapun orang-orang yang dibolehkan tidak puasa yaitu :

1. Pertama : Orang yang sakit (wajib menggadha atau membayar puasa) dihari (bulan) lain, jika telah sembuh penyakitnya.

2. Kedua : Musafir (bepergian jauh) yang harus manggashar shalahtnya, (wajib menggadha puasa dihari (bulan) lain.

3. Ketiga : Orang hamil dan orang yang masih menyusui anak kecil, takut kebinasaan dirinya (wajib menggadha juga).

4. Keempat : Orang tua yang sangat lemah tidak kuasa lagi berpuasa, atau orang sakit yang tidak diharaf baiknya (sembuhnya). Adapun bagi mereka iitu wajiblah membayar Fid-yah (denda) yaitu tiap-tiap hari dalam bulan Ramadhan memberi shadaqah (memberi makan) kepada orang fakir miskin sebanyak satu muk beras, yaitu kira-kira (575 gram = 21/2 kaleng susu cap nona). Dan tidak diwajibkan menggadha puasanya.


Hukum bersetubuh disiang hari Puasa.

Adapun Hukumnya orang yang bersetubuh dengan sengaja disiang hari puasa diwajibkan baginya (2) perkara :

1. Pertama : Menggadha (membayar) puasanya.

2. Kedua : Membayar kifarat, yaitu memerdekakan seorang sahaya yang beragama Islam, jika tidak kuasa (bisa) hendaklah berpuasa (2) dua bulan berturut-turut, dan jika tidak kuasa juga, maka hendaklah bershadaqah makanan kepada fakir miskin sejumlah (60) orang, tiap-tiap seorang satu mud.


Beribadaht pada malam Ramadhan.

Adapun caranya beribadaht pada tiap-tiap malam Ramadhan yaitu :

1. Pertama : Hendaklah memperbanyak membaca Al Qur’an, karena pada 17 bulan Ramadhan itulah mula-mula turunnya Al Qur’an.

2. Kedua : Hendaklah shalaht tarawih dari permulaan puasa hingga akhir puasa (sebulan)

3. Ketiga : Hendaklah memperbanyak dzikir dan berdo’a kepada Allah Ta’ala, karen bulan Ramadhan itu adalah satu bulan yang mulia dan berbahagia. Apalagi pada malam (21-29, atau 30 Ramadhan) disitulah ada satu malam yang amat mulia, yaitu malam “Lailatul Qadar” . Beribadaht pada malam itu sama dengan beribadaht (1000) bulan atau (83) tahun (4) bulan.


Hari yang tidak boleh Berpuasa.

Adapun hari yang tidak boleh ( Haram ) berpuasa yaitu :

1. Pertama : Hari raya ‘Idil Fithri.

2. Kedua : Hari raya ‘Idil Adh-ha”.

3. Ketiga : Hari Tasyrig, yaitu pada tanggal. ( 11, 12, 13 ) Dzulhijjah.


F a e d a h P u a s a.

Adapun faedahnya berpuasa itu amat besar yaitu :

1. Pertama : Orang yang berpuasa atau menahan hawa nafsunya dari pada makan, minum dan segala yang membathalkannya, sejak dari timbul fajar shubuh hingga terbenam matahari diwaktu maghrib, tentulah timbul dalam hatinya, ingin menolong fakir miskin yang kadang- kadang sampai tiga hari lamanya tidak memakan suatu makanan.

2. Kedua : Menanam shifat sabar, karena orang yang berpuasa terdidiklah menahan kelaparan, kehausan dan keinginan, tentulah akan berhati sabar menahan segala kesukaran (kesengsaraan).

3. Ketiga : Mendidik diri bershifat amanah, karena dengan berpuasalah orang dapat melatih dirinya agar menjadi kepercayaan orang (orang yang dipercayai). Biar bagaimana juga lapar dan hausnya, walaupun ia sendirian di dalam rumah, tidak ada seorangpun yang akan mengetahui halnya dan segala yang akan dimakan dan diminumpun sudah tersedia, namun ia sedikitpun tidak mau makan atau minum, dengan demikian Jiwa orang yang berpuasa itu akan membentuk diri agar dapat dipercaya. Dan dengan puasa itu jugalah terdidik seseorang menjauhi hak orang lain (yang bukan haknya).

4. Keempat : Mendidik diri bershifat shiddik, karena dengan puasalah orang dapat menghindarkan (menjaga) dirinya dari shifat pendusta (pembohong).