I. Rukun
Islam.
Adapun ‘ilmu pengatahuan Adapun rukun Islam yang
(pertama) yaitu :
Mengetahui
akan ma’na Dua kalimat syahadat yaitu: yang dikatakan
‘ilmu Ushuluddin dan ‘ilmu Tauhid dan inilah yang dikehendaki sebutannya disini. Bermula (pertama) wajib atas
tiap-tiap mukalaf
bahwa Ia mengenal pada Allah Azza wajala dengan segala shifatNya
yang wajib bagiNya
dan yang mustahil
padaNya dan yang harus, sebagai
mana akan nanti tersebut. Bahwa sekalian
itu termasuk pada ma’na Dua
kalimat syahadat jua adanya.
Adapun ‘ilmu pengatahuan
lain-lain rukun Islam yaitu yang dikatakan ‘ilmu Fiqih, maka wajib pula atas tiap-tiap mukalaf bahwa
mengetahui akan ‘ilmu segala yang wajib
atasnya seumpama
shalat, puasa, zakat dan haji,
demikianpula ‘amal-‘amal lain
yang sunat,
atau segala ‘amal yang hendak dikerjakannya. Bahwa karena
tiada shah beramal dengan jahil pada hukumnya, sebagai manadalilnya
dari kitab dzubad mengatakan :
“Bighairi ‘ilmin
ya’malu – A’maluhu marduudahu
taqbalu.”
“Tiap-tiap orang ber’amal tiada ‘ilmu, maka ‘amalnya itu
akan dibalikkan kepadanya.’’
{Maka sama dikatakan juga tiada dikabulkannya jua adanya}.
Adapun
dalil wajibnya segala ‘ilmu yang tersebut itu
yaitu, hadistnya
Rasulullah
s.a.w :
“Thalabul ‘ilmi fariidhatu ‘alaa
kulli muslimin”.
“Bermula menuntut ‘ilmu wajib atas tiap-tiap
muslim.”
Dan dalilnya Ma’rifat Allah Jalla wa azza
terdahulu wujudNya dari lain- lain ‘ilmu yaitu dari kitab Dzubad :
“Auwwalu wajibin ‘alaa
al-insani ma’rifatu al-ilahi bistiiqaani.”
“Bermula wajib atas manusia yaitu mengenal Allah dengan yaqiin.”
Dan dari kitab Khatab Al- Habib Thahir bin Husain .
“Fa’lamu ayyuhal ikhwanu annal ashla wal asasa huwa ma’rifatul ma’bud qablal ‘ibadati wadzaa lika haqiiqatu ma’nasy syahadati.”
“Ketahuilah oleh kamu asal agama
yaitu mengetahui Tuhan yang disembah sebelumnya membuat
ibadath padaNya dan mengetahui itu haqiiqat ma’na kalimat syahadat.”
Dan jika telah diketahui kewajiban ma’rifat
Allah Taala atas tiap-tiap mukalaf. Maka diketahui awaluhum
bahwa
artinya ma’rifat yaitu i’tiqad
yang jidzim
lagi mufaqat
pada haq
dengan dalil dan artinya jidzim
yaitu i’tiqat
yang putus yang tiada ada
syaknya lagi. Maka bukan sangka-sangka adanya.
Dan terbagi jidzim
itu
empat bagian sebagaimana
dibawah ini adanya.
1.
{Jidzim}mufaqat pada {Haq}, dengan dalil maka itu yang dikatakan {ma’rifat}.
2.
{Jidzim} mufakat pada {Haq}, tetapi tiada dengan dalil, maka inilah yang dikata {taklik
sahih}.
3.
{Jidzim}
tiada mufakat pada {Haq}, dengan dalil maka inilah yang dikata {jahil
murakaf}.
4.
{Jidzim} tiada mufakat pada {Haq}, dan tiada dengan dalil maka inilah yang dikata {taklik
bathil}.
Adapun dalil yaitu barang yang menunjukki atas
kebenaran suatu barang, adapun dalil,
wujud-Nya Allah Ta’ala dengan segala shifat-Nya, adalah itu memudai dengan dalil ajmali yaitu: keadaan bumi,
langit dan barang
yang ada didalam keduanya.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Inna khalqis
samaawati wal ardhi wakhtilafil laiyli wannahari la ayaatin li ulil
albaabi”.
“Bahwasanya didalam kejadian segala langit dan
bumi dan berselisihan malam dan siang sesungguhnya sekalian itu menjadi
pertunjukkan atas keadaan kekuasaan
Allah Ta’ala yang menjadikan sekalian, yang demikian itu bagi mereka yang
mempunyai ‘aqal pikiran adanya”. (QS. Ali Imran. 190).
Adapun
ma’rifat Allah Ta’ala dan ma’rifat
Rasul s.a.w, terhenti atas pengetahuan tiga perkara yang tersimpan didalam hukum syar’iy dan hukum ‘adiy karena boleh
dapat kebedaan satu lain adanya.
0 komentar:
Post a Comment