Hukum ‘Aqliy.
Yaitu
hukum ‘aqal yang sempurna yaitu
cahaya yang terletak dihati mu’min, dengan cahaya itu dapat diketahui segala ‘ilmu dharuriy yaitu yang tiada berhajat
pada dalil dan ‘ilmu nazhar yaitu berhajat pada dalil.
Dan artiya hukum ‘aqal,
yaitu, menetapkan suatu barang bagi suatu barang atau menafikannya padanya
dengan tiada terhenti atas berulang- ulang seperti hukum
‘Adiy. Dan tiada terhenti atas tertaruk oleh yang
menaruk seperti hukum Syar’iy.
Bermula tersimpan hukum ‘Aqliy didalam
tiga perkara :
1.
Wajib yaitu: barang yang tak dapat pada ‘aqal tiadanya.
2.
Mustahil yaitu: barang yang tak dapat pada
‘aqal adanya
3.
Jaiz yakni harus yaitu: barang yang shah pada ‘aqal
adanya dan tiadanya.
0 komentar:
Post a Comment