A.
Hukum Syar’iy.
Artinya hukum syar’iy yaitu, perintah Allah Ta’ala
dengan
perbuatan mukhalaf karena memberitakan perintahan
maka, dikatakan khathaba kalifah. Kedua menentukan sebab atau syarath
atau mana’a maka
itu dikata khatabal
wadha’ ditaruk oleh Allah Ta’ala akan hukum itu. Maka
terbagi hukum syar’iy dengan dua ma’na ini atas tujuh bahagian
yang tersebut dibawah ini.
1. Wajib artinya : Barang yang dapat
pahala jika dikerjakannya dan dapat dosa jika ditinggalkannya.
2. Sunnat artinya : Barang yang dapat pahala jika dikerjakannya dan tiada dapat dosa jika ditinggakkannya.
3.
Haram artinya : Barang yang dapat dosa jika dikerjakannya dan dapat
pahala jika ditinggalkannya.
4. Makruh artinya : Barang yang tiada dapat dosa jika dikerjakannya tapi dibenci oleh Allah
dan dapat pahala jika ditinggalkannya dengan karena Allah Ta’ala.
5.
Mubah artinya :
Harus pada syara’ yaitu barang yang tiada
dapat pahala jika dikerjakannya dan tiada dapat dosa jika dikerjakannya atau
ditinggalkannya adanya.
6. Shahih artinya : Barang yang ada lengkap padanya segala syaratnya dan
segala rukunnya adanya.
7.
Bathil artinya : Barang yang kurang syaratnya atau kurang rukunnya yaitu
lawannya shahih jua adanya.
0 komentar:
Post a Comment