Hal Darah Perempuan.
Adapun hal darah perempuan
ada tiga perkara
:
{1}. Darah Haidh.
Adapun darah haidh, yaitu darah yang beradat keluar dari rahim perempuan
yang sehat, lagi
tak ada suatu
sebab, dan yang
sampai umurnya sembilan
tahun atau lebih. Adapun lamanya Haidh, sekurang-kurangnya
sehari semalam (24-jam) dan sebanyak banyaknya
atau paling lama (15-hari), tetapi kebiasaannya
yang terbanyak (6-7 hari) dengan
malamnya. Jika lebih dari (15-hari) dihukumkan
darah “istihadha“. Dan sekurang-kurangnya suci antara dua haidh itu ada
(15-hari), dan sebanyak-banyaknya (lamanya )
tidak berbatas.
{2}. Darah Nifas.
Adapun arti darah
nifas, yaitu darah
yang keluar dari kemudian dari pada
bersalin (melahirkan ). Adapun
lamanya nifas, sekurang-kurangnya satu lahdhah
(securatan) dan sebanyak–banyaknya atau paling lama (60-hari) dengan
malamnya, tetapi yang menjadi kebiasaan (40-hari) saja
dengan malamnya, dan
jika lebih dari (60-hari) darah masih
keluar saja, maka
dihukumkan darah “ istihadah. “
{3}. Darah Istihadha.
Adapun arti darah
istihadha, yaitu darah penyakit atau bukan
darah haidh atau nifas yang
keluar dari qubul
perempuan dengan suatu
sebab, umpamanya sakit atau
lainnya.
0 komentar:
Post a Comment