Hal Tayammum.
Adapun arti tayamum, yaitu perbuatan pengganti wudhu dengan memakai debu
tanah yang suci (bersih) disapukan kedua belah tangan dan kemuka serta dengan
syarat-syarat yang tertentu.
{1}. Syarat-
syarat Tayammum.
Adapun syarat tayamum itu ada empat perkara :
1)
Pertama : Tidak ada air,
dan sudah dicari terlebih dahulu.
2)
Kedua : Dalam sakit yang
tidak dapat mempergunakan air.
3)
Ketiga : Masuknya waktu
shalat (tepat waktu masuknya).
4)
Keempat : Dengan debu tanah yang bersih.
{2}. Fardhu
Tayammum.
Adapun fardhu
tayamum itu ada lima perkara :
1.
Pertama : Niat bertayamum untuk mengharuskan shalat.
2. Kedua : Memindahkan debu tanah kedua tangan serta meratakannya.
3.
Ketiga : Menyapu muka (sebagaimana pekerjaan wudhu).
4.
Keempat : Menyapu kedua
tangan sampai siku.
5.
Kelima : Tertib (beraturan) sebagaimana yang tersbut itu.
{3}. Sunnat Tayammum.
Adapun sunnat tayammum itu ada lima perkara :
1.
Pertama : Membaca Bismillahir rahmanir rahiim.
2.
Kedua : Menghadap qiblat.
3.
Ketiga : Mendahulukan yang kanan atas kiri.
4.
Keempat : Menipiskan debu
yang lekat ditapak tangan.
5.
Kelima :
Melakukannya dengan berturut-turut.
{4}. Lafadz Niat Tayammum.
Adapun lafadznya yaitu :
“Nawaitult
tayyam-muma lii-istibaa-hhahtish shalaati fardhan lillahi ta’ala”.
“Sengaja aku bertayammum untuk melakukan
(mengharuskan) shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.
{5}. Yang
membatalkan Tayammum.
Adapun yang membatalkan tayammaum itu ada tiga perkara :
1.
Pertama : Segala apa yang
membatalkan wudhu.
2. Kedua : Melihat air sebelum shalat ( bagi yang dapat
memakai air ).
3. Ketiga : Murthada (berpaling dari agama Islam), berganti
agama.
Keterangan
:
Bertayammum itu hanya untuk sekali melaksanakan Shalat fardhu, meskipun
tiada berhadats (tidak batal
tayammumnya), jadi jika hendak melakukan Shalat fardhu yang lain haruslah
(wajiblah) bertayammum lagi. Terkecuali Shalat sunnat maka boleh dikerjakan berkali-kali dengan
satu tayammum.
M a h a r
i m.
Adapun maharim yaitu
segala perempuan yang
haram dikawini dan tiada bathal wudhu,
menyentuhnya (tersentuh) salah
seorang dari mereka itu. Adapun mereka
itu ada sebelas (11)
orang perempuan adanya
:
1)
Ibu. 7). Anak
saudara perumpuan.
2)
Anak 8).
Ibu
tiri.
3)
Saudara (adik/kakak) 9). Anak
tiri.
4)
Saudara Ayah. 10). Menantu.
5)
Saudara Ibu 11). Mertua.
6)
Anak saudara
laki-laki.
0 komentar:
Post a Comment