H a l J a n a j a h.
Adapun bagi
Janajah {mayit} orang Islam hukumnya adalah Fardhu Kifayaht. Diwajibkan akan
{4} empat perkara :
1.
Memandikannya.
2.
Mengafankannya {membungkuskannya}.
3.
Menshalahtkannya.
4.
Mengebumikannya {menguburkannya}.
Memandikan
Janajah {mayit}.
Adapun caranya memandikan janajah {mayit} yaitu :
·
Bersihkan segala najis yang ada dibadannya dahulu,
kemudian meratakan air keseluruh badannya sekali, atau sebaik-baiknya {3} tiga
kali yaitu dengan air yang bersih.
Mengafankan
Janajah {mayit}.
Adapun caranya mengafankan janajah
{mayit} yaitu : Sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi Aurat janajah
{mayit} dan terlebih utama yaitu :
·
Laki-laki : 3 tiga lapis
kain putih {kain kafan}.
·
Perempuan : 2 dua lapis kain putih {kain kafan}.
Menshalahtkan
Janajah {mayit}.
Adapun caranya menshalahtkan janajah {mayit} yaitu :
1. Berdiri betul
bagi yang kuasa.
2. Niat, yaitu :
Bagi Janajah {mayit} laki-laki :
“Ushalli ‘alaa
hadzal mayyita arba’a takbiratin fardhal kifayahta lillahi ta’ala”
“Saya shalaht atas ini mayit laki-laki (4)empat
takbir fardhu kifayaht karena Allah Ta’ala”}.
Dan Niat bagi
Janajah {mayit} perempuan :
“Ushalli ‘alaa
hadzihil maiyyitati arba’a takbiratin fardhal kifayahti lillahi ta’ala”.“Saya shalaht
atas ini mayit perempuan (4) empat takbir fardhu kifayaht karena Allah Ta’ala”.
3.
Bertakbir (Allahu Akbar) serta mengangkat kedua
tangan.
4.
Membaca Al Fatihah hingga selesai, lalu bertakbir
lagi (Allahu Akbar).
5.
Membaca shalawat.
{“Allahumma shalli ‘alaa sayyidina
Muhammadin wa ‘alaa aliy sayyidina Muhammadin”}.
Dan sebaik-baiknya sebagaimana lafadh tasyahhud
akhir, setelah itu bertakbir lagi mengatakan (Allahu Akbar).
6.
Membaca do’a (mendo’akan mayit). Yaitu seperti :
“Allahummagh-firlahu
warhamhu wa’afihi wa’fu’anhu, wa-akrim nuzulahu wawassi mad-khalahu wagh-silhu
bilmaa-i wats-tsalji walbaradi wanaqqihi minal-khataya kama yunaqqats tsaubul
abyadu minaddanasi wa-abdilhu daran khairan mindarihi. Wa ahlan khairan min
ahlihi wazaujan khairan min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min
‘adzabil qabri wafitnatihi wamin ‘adzabin-nar.
Kemudian dari itu bertakbir pula mengatakan {Allahu
Akbar}.
7.
Membaca do’a lagi, yaitu :
“Allahumma laa
tahrimna ajrahu wala taftin-na ba’dahu waghfirlana walahu wali
ikhwa-ninalladzina sabighunaa bil-imani walaa taj’al fiqulubina ghilan lilladzina
aamanu Rabbana innaka raufur-rahhim”.
8.
Salam yaitu : “Assalamu ‘alaykum
warahh-mahtullahi wabarakatuhu”.
{ Dua kali berpaling kekanan dan kekiri }.
Keterangan :
Adapun do’a bagi
mayit perempuan yang mana disebutkan (hu) menjadi (ha), seperti: “Lahu” menjadi “Laha”. Dan adalah shalaht sembahyang jenazah (mayit)
itu tidak pakai rukuk’ tidak sujud, dan tidak pakai tahiyyat, hanya berdiri
tegak bagi yang kuasa. Dan pada tiap-tiap takbir itu hendaklah mengangkat kedua
tangan. Dan hendaknya menshalahtkan (menyembayangkan) mayit itu
sekurang-kurangnya (6) enam orang.
Menguburkan jenazah (mayit).
Adapun caranya
menguburkan jenazah (mayit) Islam :
·
Masukkanlah kedalam lubang (liang) yang telah digali
dan dibaringkan menghadap keqiblat.
·
Adapun lubangnya itu haruslah dapat menahan keluarnya
bau si mayit , dan sebaik-baiknya lubang itu dalamnya sependirian,
lebarnya 75 cm, serta dibuatlah liang
lahad.
Hal Mayit Keguguran.
Adapun caranya mengerjakan mayit keguguran (bayi yang baru
dilahirkan), apabila ia ketika dikeluarkan dari kandungan ibunya dapat bersuara
atau berteriak lalu meninggal, maka adalah hukumnya seperti mati orang tua,
jadi wajiblah dikerjakan sebagaimana mayit orang tua. Akan tetapi jikalau ia dilahirkan dalam
keadaan sudah mati dan sempurnakanlah kejadiannya, maka wajiblah dikerjakan
atasnya hanya 3 tiga perkara :
·
Pertama : Dimandikan.
·
Kedua : Dikafankan.
·
Ketiga : Dikuburkan.
Tidak usah
dishalahtkan, dan jikalau adalah kejadiannya tidak sempurna, tidak diwajibkan apa-apa
atasnya. Hanya dikuburkan (ditanam) saja.
Peringatan :
Adapun orang-orang
yang mati syahid, yaitu seperti orang yang gugur karena membela agama Allah
Ta’ala, tidak wajib (tidak usah) dimandikan dan dikafankan, hanya wajiblah di
shalahtkan dan dikuburkan saja.
0 komentar:
Post a Comment