Hal Janajah.

                                                                                         
                                                                           


H a l  J a n a j a h.
Adapun bagi Janajah {mayit} orang Islam hukumnya adalah Fardhu Kifayaht. Diwajibkan akan {4} empat perkara :
1.        Memandikannya.
2.        Mengafankannya {membungkuskannya}.
3.        Menshalahtkannya.
4.        Mengebumikannya {menguburkannya}.
Memandikan Janajah {mayit}.
Adapun caranya memandikan janajah {mayit} yaitu :
·          Bersihkan segala najis yang ada dibadannya dahulu, kemudian meratakan air keseluruh badannya sekali, atau sebaik-baiknya {3} tiga kali yaitu dengan air yang bersih.
Mengafankan Janajah {mayit}.
Adapun caranya mengafankan janajah {mayit} yaitu : Sekurang-kurangnya selapis kain yang menutupi Aurat janajah {mayit} dan terlebih utama yaitu :
·          Laki-laki       : 3 tiga lapis kain putih {kain kafan}.
·          Perempuan : 2 dua lapis kain putih {kain kafan}.
Menshalahtkan Janajah {mayit}.
Adapun caranya menshalahtkan janajah {mayit} yaitu :
1.   Berdiri betul bagi yang kuasa.
2.   Niat, yaitu : Bagi Janajah {mayit} laki-laki :
“Ushalli ‘alaa hadzal mayyita arba’a takbiratin fardhal kifayahta lillahi ta’ala”
“Saya shalaht atas ini mayit laki-laki (4)empat takbir fardhu kifayaht karena Allah Ta’ala”}.
Dan Niat bagi Janajah {mayit} perempuan :
“Ushalli ‘alaa hadzihil maiyyitati arba’a takbiratin fardhal kifayahti lillahi ta’ala”.“Saya shalaht atas ini mayit perempuan (4) empat takbir fardhu kifayaht karena Allah Ta’ala”.
3.        Bertakbir (Allahu Akbar) serta mengangkat kedua tangan.
4.        Membaca Al Fatihah hingga selesai, lalu bertakbir lagi (Allahu Akbar).
5.        Membaca shalawat.
{“Allahumma shalli ‘alaa sayyidina Muhammadin wa ‘alaa aliy sayyidina Muhammadin”}.
Dan sebaik-baiknya sebagaimana lafadh tasyahhud akhir, setelah itu bertakbir lagi mengatakan (Allahu  Akbar).
6.        Membaca do’a (mendo’akan mayit). Yaitu seperti :
“Allahummagh-firlahu warhamhu wa’afihi wa’fu’anhu, wa-akrim nuzulahu wawassi mad-khalahu wagh-silhu bilmaa-i wats-tsalji walbaradi wanaqqihi minal-khataya kama yunaqqats tsaubul abyadu minaddanasi wa-abdilhu daran khairan mindarihi. Wa ahlan khairan min ahlihi wazaujan khairan min zaujihi wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min ‘adzabil qabri wafitnatihi wamin ‘adzabin-nar.
Kemudian dari itu bertakbir pula mengatakan {Allahu Akbar}.
7.        Membaca do’a lagi, yaitu :
“Allahumma laa tahrimna ajrahu wala taftin-na ba’dahu waghfirlana walahu wali ikhwa-ninalladzina sabighunaa bil-imani walaa taj’al fiqulubina ghilan lilladzina aamanu Rabbana innaka raufur-rahhim”.
8.        Salam yaitu : “Assalamu ‘alaykum warahh-mahtullahi wabarakatuhu”.
{ Dua kali berpaling kekanan dan kekiri }.
Keterangan :
Adapun do’a bagi mayit perempuan yang mana disebutkan (hu) menjadi (ha), seperti: “Lahu” menjadi “Laha”.  Dan adalah shalaht sembahyang jenazah (mayit) itu tidak pakai rukuk’ tidak sujud, dan tidak pakai tahiyyat, hanya berdiri tegak bagi yang kuasa. Dan pada tiap-tiap takbir itu hendaklah mengangkat kedua tangan. Dan hendaknya menshalahtkan (menyembayangkan) mayit itu sekurang-kurangnya (6) enam orang.
Menguburkan jenazah (mayit).
Adapun caranya menguburkan jenazah (mayit)  Islam :
                 ·       Masukkanlah kedalam lubang (liang) yang telah digali dan dibaringkan menghadap keqiblat.
                 ·       Adapun lubangnya itu haruslah dapat menahan keluarnya bau si mayit , dan sebaik-baiknya lubang itu dalamnya sependirian, lebarnya  75 cm, serta dibuatlah liang lahad.
Hal  Mayit  Keguguran.
Adapun caranya  mengerjakan mayit keguguran (bayi yang baru dilahirkan), apabila ia ketika dikeluarkan dari kandungan ibunya dapat bersuara atau berteriak lalu meninggal, maka adalah hukumnya seperti mati orang tua, jadi wajiblah dikerjakan sebagaimana mayit orang tua.  Akan tetapi jikalau ia dilahirkan dalam keadaan sudah mati dan sempurnakanlah kejadiannya, maka wajiblah dikerjakan atasnya hanya 3 tiga perkara :
                 ·       Pertama  : Dimandikan.
                 ·       Kedua     : Dikafankan.
                 ·       Ketiga     : Dikuburkan.
Tidak usah dishalahtkan, dan jikalau adalah kejadiannya tidak sempurna, tidak diwajibkan apa-apa atasnya. Hanya dikuburkan (ditanam) saja.
Peringatan :
Adapun orang-orang yang mati syahid, yaitu seperti orang yang gugur karena membela agama Allah Ta’ala, tidak wajib (tidak usah) dimandikan dan dikafankan, hanya wajiblah di shalahtkan dan dikuburkan saja.

0 komentar: