Hukum.
Yang
dimaksud arti Hukum
yaitu :
Hukum yaitu menetapkan
suatu pekerjaan dan
mentiadakan suatu pekerjan.
Dan hukum itu
terbagi atas tiga bahagian :
1)
Hukum Syara’.
2)
Hukum Adat.
3)
Hukum ‘Aqal.
{1}. Hukum Syara’.
Hukum Syara’ yaitu
: Perintahan Allah Ta’ala yang
dismpaikan kepada Rasulnya, kewajiban dan
larangan, yaitu : wajib, sunnat,
harus, haram,
makhruh,
sah dan bathal.
Wajib. : Arti wajib pada syara’, apabila dikerjakan
mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat
dosa atau siksa,
seperti : Shalat, Puasa, Zakat dan perbuatan
yang diwajibkan lainnya.
Sunnat. : Arti sunnat pada syara’,
apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tiada dosa,
seperti : banyak membaca Al-Qur’an,
Shalawat, shalat Tarawih
dan ibadaht sunat lainnya.
Haram. : Arti haram pada syara’, apabila dikerjakan mendapat
dosa dan
apabila ditinggalkan (dapat
menahan nafsunya) mendapat pahala, seperti
: mencuri, berzinah,
berjudi, dan berbohong.
Makhruh. : Arti makhruh pada syara’, apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila
ditinggalkan mendapat pahala, seperti: merokok, makan jengkol, makan petai, dan sebagainya.
Harus. : Arti harus pada syara’, apabila dikerjakan tidak berdosa
dan
apabila ditinggalkan tiada berpahala,
seperti :
makan, minum, tidur, dan sebagainya. (Dan terkadang yang
harus itu menjadi sunnat),
mitsalnya : makan diniatkan untuk menguatkan ibadaht
kepada Allah Ta’ala.
Sah. : Arti
sah pada syara’,
ialah cukup pada rukunnya dan syaratnya.
Bathal. : Arti bathal pada
syara’, ialah apabila
kurang satu dari
pada
keduanya ( rukun – syarat ).
{2}. Hukum Adat.
Hukum Adat yaitu :
Menetapkan suatu barang
bagi suatu barang,
atau mentiadakan suatu barang
karena berulang – ulang serta sah
bersalahan, dan
lagi dengan tiada
memberi bekas salah
satunya.
Dan Hukum Adat
itu terbagi atas
empat bagian.
Pertama. : Perikutan pada
suatu barang dengan
suatu barang. Yaitu :
Ada kenyang
dengan ada ( sebab )
makan.
Kedua. : Perikutan tidak
suatu barang dengan tiada
suatu barang. Yaitu :
Tidak kenyang
dengan tiada makan.
Ketiga. : Perikutan ada
suatu barang dengan
tiada suatu barang. Yaitu :
Ada
angin dengan tiada
berkain.
Empat. : Perikutan
tidak suatu barang
dengan ada suatu barang.
Yaitu :
Tidak kehujanan
dengan keadaan payung.
{3}. Hukum ‘Aqal.
Hukum ‘Aqal yaitu : ‘Aqal
yang sempurna yaitu,Nur
(cahaya) yang ditaruk pada
hati orang mukmin.
Dengan cahaya itu
dapatlah mengetahui akan
suatu ‘ilmu, yang
tidak berhajat pada
dalil ‘ilmu nadhari. Yaitu :
Menetapkan suatu barang bagi suatu barang,
atau mentiadakan padanya
dengan tiada
terhenti berulang – ulang seperti
hukum adat, lagi
tiada terhenti tertaruk
oleh yang menaruk
seperti
hukum syara’.
Adapun hukum ‘aqal terbagi atas
tiga bagian :
{1}. Wajib. : Arti
wajib pada ‘aqal yaitu, barang
yang tak dapat diterima oleh
‘aqal tiadanya.
Mitsalnya : Tentu
ada tukang yang membuat rumah
ini. Tentu ada
yang membuat kitab
ini. Dan tentu
ada Qudraht (kuasa) bagi Allah
Ta’ala.
{2}. Mustahil. : Arti mustahil
pada ‘aqal
yaitu, barang yang
tak dapat diterima
oleh ‘aqal adanya. Mitsalnya :
Ada satu benda
tidak bergerak
dan tidak berdiam pada suatu
masa, dan seperti ada lemah
bagi Allah. Maha Suci Allah dari shifat kekurangan.
{3}. Harus. : Arti harus pada ‘aqal yaitu, barang
sah diterima oleh
‘aqal adanya dan tiadanya.
Mitsalnya : Lahirnya
seorang anak manusia
kedunia ini. Dan Allah Ta’ala
yang mengadakan sekalian alam
ini, atau meninggalkan
atas tiadanya.
Keterangan :
Setelah sudah
di ketahui akan wajib
syara’ dan wajib
‘aqal, tentulah bahwa
keduanya ini adalah
artinya berlainan.
{1}. Apabila
dikatakan atau disebut orang,
wajib atas tiap-tiap
mukhalaf (‘akil baligh)
maka maksudnya itulah
wajib syara’.
{2}. Dan apabila
dikatakan atau disebutkan
orang, wajib bagi
Allah Ta’ala Maka
maksudnya itulah wajib
‘aqal.
{3}. Demikian pula jika
dikatakan atau disebutkan orang, Jaiz
(harus)bagi mukhalaf memperbuatnya, maka maksudnya itulah : Jaiz
syar’iy (harus pada syara’ ).
{4}. Dan juga
apabila dikatakan atau disebutkan orang, Jaiz
(harus) bagi Allah
Ta’ala, maka maksudnya itulah :
Jaiz ‘aqli (harus pada ‘aqal ).
0 komentar:
Post a Comment